Jl. Ketintang Baru Selatan I No.1, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
(031) 820-10000
rsmmjatim
RSMM Prop.Jatim

RSMM Jawa Timur Perbarui Ijin Operasional RS untuk Jamin Standar Pelayanan Bagi Masyarakat
Ditulis Oleh Aisyah Wahyu Novanda - April 2022

Rumah sakit sebagai suatu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui penyediaan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat seharusnya memiliki ijin baik ijin mendirikan rumah sakit maupun ijin operasional rumah sakit. Ijin operasional rumah sakit merupakan suatu ijin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.

Di era JKN sejak tahun 2014, ijin operasional RS merupakan salah satu persyaratan selain akreditasi dan credentialing yang diajukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Peraturan itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Ijin operasional RS berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Ijin operasional RSMM Jawa Timur sebelumnya dengan Nomor P2T/3/03.22/02/II/2016 berlaku sampai dengan 01 Februari 2021 sehingga diperlukan perpanjangan ijin operasional tersebut.

RSMM Jawa Timur sudah berproses mengurus perpanjangan ijin operasional sejak akhir tahun 2020 dengan memenuhi persyaratan yang meliputi sarana dan prasarana; peralatan; sumber daya manusia; serta administrasi dan manajemen RS didahului dengan pengurusan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya; profil dan data RS, serta isian instrumen Self Assessment Penetapan Kelas.

Pada tahun 2021, dikeluarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 445/1374/102.4/2021 tanggal 29 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020, bahwa ijin operasional RSMM Jawa Timur dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Pada awal tahun 2022, RSMM Jawa Timur kembali mengurus kelengkapan perpanjangan ijin operasional melalui aplikasi milik Kota Surabaya (SSWAlfa) yang kemudian dikeluarkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Surat rekomendasi tersebut mejadi salah satu syarat untuk melanjutkan proses melalui Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (DPM PTSP Prov Jatim). Setelah ± 3 bulan berproses, maka pada 1 April 2022 Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) berdasarkan informasi dari DPM PTSP Prov Jatim melakukan verifikasi berkas dan telusur lapangan untuk perpanjangan ijin operasional RSMM Jawa Timur di Ruang Pertemuan Lantai 2 RSMM Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan profil RS oleh Direktur RSMM Jawa Timur, Diskusi awal, Telusur Lapangan oleh Tim Visitasi, feedback exit conference, klarifikasi direktur sampai dengan penandatanganan Berita Acara Rekomendasi RSMM Jawa Timur sebagai RS Khusus Kelas B yang nantinya akan ditindaklajuti dengan penerbitan surat Ijin Operasional RS yang baru.

Hal ini menjadi suatu komitmen bagi RSMM Jawa Timur kepada masyarakat dan pemerintah untuk tetap menyediakan pelayanan kesehatan mata secara berkualitas dan terstandart demi mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.